Friday, July 29, 2011

BERTANYA = TAQLID (?)


Pada prinsipnya, setiap perselisihan dalam perkara agama wajib dikembalikan kepada al Qur'an dan Sunnah, sesuai dengan firman Allah:


فان تنزعتم في شئ فردوه الي الله ورسوله ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر

Artinya: ... Maka jika kalian berselisih di dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan rasulNya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir... - QS an-Nisaa' : 59

Adapun pemahaman yang diterima dari al Qur'an dan Sunnah, setelah kembali pada keduanya, adalah pemahaman yang diambil dari orang-orang yang telah dijamin keselamatannya oleh Allah dalam al Qur'an. Seperti yang telah seringkali dijelaskan dalam berbagai pembahasan, yang antara lain adalah:

فان امنوا بمثل امنتم به فقد اهتدوا

Artinya: ....Maka jika mereka beriman seperti kalian beriman, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk... - QS Al Baqarah : 137

"Kalian" dalam konteks ayat di atas adalah para shahabat. Maka menjadikan para shahabat dan dua generasi yang mendekati mereka sebagai panutan dalam memahami hukum - khususnya dalam persoalan aqidah - adalah jalan yang baik dan selamat.

والسبقون الاولون من المهاجرين والانصار والذين اتبعوهم باحسان رضي الله عنهم ورضوا عنه واعد لهم جنت تجري تحتها الانهر خلدين فيها ابدا ذلك الفوز العظيم

Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS At-Taubah : 100)


Rasulullah bersabda:

خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

"Sebaik-baiknya manusia adalah shahabatku, kemudian yang mendekati mereka (tabi'iin), dan kemudian yang mendekati mereka (tabi'unat tabi'iin)"

Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata:

من كان مستن فليستن بمن قد مات فأن الحى لا تؤمن عليه الفتنه

Artinya: Barang siapa yang hendak mengambil sunnah, maka hendaklah dia mengambil sunnah/contoh dari orang yang telah mati, karena sesungguhnya orang yang hidup tidak aman atasnya fitnah - Dinuqil dari Minhajus Sunnah 2/77

Ibnu Mas'ud adalah seorang shahabat, namun beliau tetap menunjukkan orang-orang yang telah meninggal di masa beliau sebagai orang-orang yang patut dicontoh, maka pastilah mereka yang diisyaratkanya adalah para shahabat radhiallahu 'anhum.

Kemudian, di dalam perkara agama, tidak semua orang diberikan kemudahan dalam memahami nushus sesuai dengan yang dikehendaki oleh al Qur'an dan Sunnah. Maka Allah memberikan kemudahan, di dalam al Qur'an telah pula disebutkan:

فسالوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون

Artinya: .... Maka bertanyalah kepada ahli dzikir (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui. QS An-Nahl : 43

Keterbatasan manusia dalam mengambil pendapat terkuat dari perselisihan yang ada tidaklah hanya dialami oleh orang-orang yang awam ilmu saja, di antara para ulama' pun ada yang;

·          Memiliki kemampuan untuk menelaah tetapi tidak memiliki waktu dalam menelaah setiap persoalan yang diperselisihkan


·         Ada juga yang memiliki kemampuan menelaah dan telah melakukan penelusuran pendapat yang kuat dari perselisihan yang ada namun tidak tampak baginya pendapat mana yang kuat yang hendak dipegangnya,

Maka jalan dari keduanya adalah mengikuti pendapat yang telah ada dari ulama lain yang dipandangnya patut untuk diikuti.

Yang demikian ini bukanlah satu tindakan taqlid yang terlarang, karena yang dilarang dari perbuatan taqlid adalah bila mengikuti pendapat orang lain yang tidak diketahui berdiri di atas hujjah dengan tanpa hujjah, sebagaimana yang telah disebutkan oleh as-Shan'aani berikut:

التقليد قبول القول من ليس بحجة بلاحجة

Adapun orang awam yang mengambil kesimpulan-kesimpulan dari arah pendapat ulama' yang diketahui memiliki pengetahuan dan keahlian di dalam menelaah persoalan yang diperselisihkan maka yang demikian ini  bukanlah sesuatu yang tercela, bahkan lebih selamat dari pada orang-orang yang berani berkata-kata atas agama karena merasa mengetahui nushus padahal sejatinya tidak.

Ketehuilah bahwa tidak setiap orang punya kemampuan untuk berkata-kata dalam persoalan agama ini, postingan sebelumnya telah kami sebutkan keharaman yang terharam dari semua bentuk keharaman yang Allah haramkan adalah berkata atas Allah pada apa-apa yang tidak diketahuinya.

Karena urusan agama tidak selamanya tentang persoalan yang tampak dan lahir saja dari nushus, maka bertanyalah. Jangankan terhadap yang implisit (tersirat), terhadap yang dzahir (tersurat) pun orang yang awam berpeluang besar terjatuh dalam kesalahan, maka bertanyalah kepada yang lebih mengerti, dan perolehlah kesimpulan hukum yang jelas dari al Qur'an dan Sunnah, kemudian pegang dan amalkanlah.

Since nothing is what it seems to be, therefore ASK !!

Allahulmusta'aan. 


No comments: