Friday, July 29, 2011

DUA BAI'AT / KETAATAN, BOLEHKAH (?)

Kesalahan Orang Yang Menyangka Bahwa Boleh Terdapat Dua Baiat Di Lehernya
_______________________________________

خطأ من ظن أنه يجوز له أن تكون في عنقه بيعتان :
بعض الناس يظن أنه يجوز له أن تكون في عنقه بيعتان بيعة للوالي المسلم و بيعة لزعيم الحزب و هذا لا شك أنه خطأ عظيم
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :"لا يجوز للإنسان أن يكون في عنقه بيعتان بيعة للولي ولي الأمر العام في البلد و بيعة لرئيس الحزب الذي ينتمي إليه .
و قول النبي عليه الصلاة و السلام في المسافرين إذا كانوا ثلاثة :" يؤمرون أحدهم ". لا يعني ذلك أنهم يعطونه بيعة لكن هذا يعني أنه لا بد للجماعة من شخص تكون له الكلمة عليهم حتى لا يختلفوا و هذا مما يدل على أن الاختلاف ينبغي أن نسد بابه من كل طريق اهـ"-- من شريط طاعة ولاة الأمور --
السنة في ما يتعلق بولي الأمـة , بقلم أحمد عمر بازمول , المدرس بمعهد الحرم المكي الشريف
_________________________________________
Sebagian manusia ada yang menyangka bahwa boleh baginya berpegang kepada dua baiat: baiat untuk penguasa muslim, dan baiat untuk pemimpin kelompok/hizbinya. Tidaklah diragukan bahwa hal ini merupakan kesalahan yang besar

Berkata syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-: “Tidak boleh bagi seseorang memegang dua baiat, baiat untuk penguasa yang menyeluruh di sebuah negeri, dan baiat untuk pemimpin kelompok yang dia berloyal kepadanya. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda terhadap para musafir yang berjumlah tiga orang: “Hendaklan mereka mengangkat pemimpin SALAH SEORANG dari mereka”, bukan berarti bahwa mereka berbaiat kepadanya, namun ini bermakna bahwa bagi suatu kumpulan manusia haruslah ada SESEORANG yang yang menjadi pemberi keputusan di antara mereka agar mereka tidak berselisih. Hal ini menunjukkan bahwa perselisihan, sepantasnya bagi kita berusaha untuk menutup pintunya dari setiap jalan.” (Dari kaset: taat kepada penguasa)

Satu sorotan kritis kepada jama'ah 354 yang mengangkat janji ketaatan kepada seseorang sebagai Sulthan / Amir dan menetapkan ketaatan lain kepada selain Sulthan mereka atas perintah Sulthan tersebut. Mereka membai'at imam untuk golongan mereka, dan juga mentaati pemerintah / penguasa negeri ini pada saat yang bersamaan, padahal ketaatan kepada keduanya didasarkan pada satu maksud pendalilan, yakni ketaatan kepada amir / penguasa.

Jika Sulthan / Amir tersebut mengerti persoalan yang menyangkut pembahasan Sulthan / Amir ini maka ia tidak akan mungkin memerintahkan ketaatan kepada selain dirinya dalam kaitannya dengan hak ketaatan yang di atur dalam bai'at

Allahulmusta'aan..

 

No comments: