SEDIKIT TENTANG POKOK-POKOK SUNNAH
Menyoroti pembeda ahlussunnah dan ahlul bid'ah dalam menyikapi penguasa.
_____________________________________
Ada begitu banyak pembahasan dari Ushulus-Sunnah yang dapat kita temui dari beberapa kitab, banyak imam yang telah membuat formulasi tentang pokok-pokok sunnah yang dimaksudkan dengannya sebagai rumusan yang menjadi pem-beda antara ahlus-sunnah dan ahlul bid'ah.
Barangsiapa yang memberontak kepada Imam / penguasa kaum muslimin setelah mereka berkumpul dan mengakuinya sebagai khalifah, dengan cara apapun dengan ridha maupun dengan paksa, maka pemberontak itu telah memecahkan persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, kalau dia mati dalam keadaan memberontak maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.
Menyoroti pembeda ahlussunnah dan ahlul bid'ah dalam menyikapi penguasa.
_____________________________________
Ada begitu banyak pembahasan dari Ushulus-Sunnah yang dapat kita temui dari beberapa kitab, banyak imam yang telah membuat formulasi tentang pokok-pokok sunnah yang dimaksudkan dengannya sebagai rumusan yang menjadi pem-beda antara ahlus-sunnah dan ahlul bid'ah.
Yang akan kami tulis dalam kesempatan ini adalah pokok-pokok sunnah dari rangkuman Imam Ahmad bin Hambal -rahumahullah ta'aala-. Dan kami akan menitik-beratkan pembahasan pada persoalan ketaatan kepada penguasa muslim, sebagai bahan kajian relevan untuk kita cermati bersama ditengah pembahasan dan perdebatan panjang antara Islam Jama'ah dan para mantannya.
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa pokok-pokok sunnah yang dirangkum oleh Imam Ahmad terdiri dari 50 Point. Dan pada kesempatan ini akan kami sebutkan beberapa point saja yang relevan dengan isu pembahasan hangat khususnya dalam kesempatan-kesempatan dialog yang sering terjadi. Baiklah, point yang kami maksudkan adalah pada pokok-pokok sunnah ke 28, yaitu sebagai berikut:
والسمع والطاعة للأمة وأمير المؤمنين البر والفاجـر ومن ولي الخلافة، واجتمع الناس عليه ورضوا به، ومن عليهم بالسيف حتى صار خليفة وسمي أمير المؤمنين
(Dan termasuk dari pokok-pokok sunnah) Mendengar dan taat pada Imam dan Amirul mukminin yang baik ataupun yang fajir, dan juga wajib taat kepada orang yang menjabat kekhalifahan karena manusia telah berkumpul (ba’iat - sepakat untuk mendengar dan taat) dan ridha kepadanya, dan juga taat kepada orang yang memberontak mereka dengan pedang hingga menjadi khalifah dan dinamakan amirul mukminin.
Demikian point ke 28, dan pada pembahasan selanjutnya, masih diikutkan beberapa pokok sunnah yang terkait dengan keberadaan penguasa tersebut, seperti pada point 29 - 35 berikut:
والغزو ماض مع الأمراء إلى يوم القيامة البر والفاجر لا يترك
Jihad terus berlangsung (hukumnya berlaku terus) bersama Imam hingga hari kiamat bersama imam yang baik ataupun fajir tidak boleh ditinggalkan.
Dari sini dapat kita pahami bahwa orang yang mengikuti sunnah tidak mengibarkan bendera jihad sendiri-sendiri atas inisiatif kelompok-kelompok mereka. Karena sesungguhnya komando jihad ada pada suara pemimpin / penguasa negara yang muslim. Jelaslah, perbedaan antara ahlussunnah dan ahlul bid'ah dari sudut pandang ini.
وقسمة الفيء، وإقامة الحدود إلى الأئمة ماض، ليس لأحد أن يطعن عليهم، ولا ينازعهم
Pembagian harta fa’i (harta rampasan yang diperoleh tanpa melalui peperangan terlebih dahulu) dan pelaksanaan hukum-hukum had dilakukan oleh imam, dan hal ini terus berlangsung (sampai hari kiamat) tidak boleh seorangpun mencela mereka dan tidak boleh pula membantah mereka.
Perhatikan, adakah dari imam yang tidak berkuasa bisa melakukan dan menegakkan hukum, menetapkan pembagian harta rampasan perang, dan segala hal yang terkait dengannya? Tetapi, anda tetap akan mendapatkan pertanyaan "Apa ada dalilnya, imam harus berkuasa"? dari orang-orang yang hanya sibuk mengurusi fitnah, dan kurang waktu untuk menambah ilmu agama. Doakanlah mereka agar Allah menolong mereka untuk senang dengan ilmu syari'at ini, dan tersenyumlah dari arah bantahan-bantahan mereka, meskipun terkadang terasa berat.
ودفع الصدقات إليهم جائزة نافذة. من دفعها إليهم أجزأت عنه برا كان أو فاجرا
Memberikan sedekah (zakat) kepada mereka dibolehkan dan teranggap, Barangsiapa yang yang memberikannya kepada mereka maka sudah cukup baginya, Imamnya baik ataupun fajir.
Perhatikan lagi! Oleh karena kekuasannya, maka imam mempunyai wewenang untuk memaksa rakyatnya mendatangkan zakat untuk dirinya, dan Imam Ahmad telah memberikan satu rumusan yang indah, bahwa ketika penguasa memaksa rakyat menunaikan zakat dan diserahkan kepada mereka maka demikian itu telah cukup menggugurkan kewajiban zakat seorang hamba.
Apakah orang yang mengaku imam dan tanpa kekuasaan sanggup melaksanakan ini?? sanggup memaksa?? Jika benar ia sanggup memaksa, maka seharusnya setelah keluar dari Islam Jama'ah orang-orang yang dipaksa menyetorkan zakat ke pusat keimaman Islam Jamaah tetap harus menyetorkan zakatnya kepada imam Islam Jama'ah. Bagaimana jika dibalik?? dapatkan perkara ini berlaku sebaliknya??
وصلاة الجمعة خلفه، وخلف من ولاه جائزة باقية تامة ركعتين، من أعادهما فهو مبتدع، تارك للآثار، مخالف للسنة، ليس له من فضل الجمعة شيء؛ إذا لم ير الصلاة خلف الأئمة برهم وفاجرهم فالسنة بأن يصلي معهم ركعتين ويدين بأنها تامت. لايكن في صدرك من ذلك شك
Shalat Jum’at di belakang Imam dan di belakang orang yang dipilih oleh Imam sudah cukup dan sempurna dan dilakukan dengan dua rakaat. Barangsiapa yang mengulang shalatnya maka dia adalah seorang ahlul bid'ah yang meninggalkan atsar dan menyelisihi Sunnah. Dia tidak mendapatkan keutamaan shalat Jum’at sedikitpun jika menganggap tidak boleh shalat dibelakang Imam yang baik ataupun yang dzalim, Sunnah mengajarkan untuk shalat bersama mereka dua rakaat, kita meyakini bahwa itu sudah sempurna jangan sampai ada suatu perasaan ragu dalam dadamu tentang masalah tersebut.
Perhatikan lagi! persoalan penentuan imam masjid itu adalah hak dari penguasa, dia berhak mengambil alih posisi imam shalat atau menunjuk orang yang mewakilinya sebagai imam shalat. Sanggupkah orang yang mengaku imam tanpa kekuasaan melakukan ini?? bagaimana jika penguasa negeri ini memaksakan perwakilannya untuk datang dan mengimami shalat pada setiap masjid-masjid Islam Jama'ah, khususnya pada shalat Jum'at, apakah warga Islam Jama'ah sanggup mencegahnya?? Bagaimana jika dibalik?? apakah imam yang tidak memiliki kekuasaan sanggup memerintahkan "muballigh-muballigh"nya memimpin shalat jum'at pada masjid-masjid umum??
Dan lihatlah bagaimana Imamus-Sunnah memberi ketegasan bahwa shalat bersama imam / penguasa, sekalipun ia fajir, tetapi tetap tidak dibenarkan bagi makmum untuk mengulangi shalatnya, karena yang demikian itu telah meninggalkan dan menyelisihi atsar dan sunnah.
ومن خرج على إمام من أمة المسلمين وقد كان الناس اجتمعوا عليه وأقروا له بالخلاقة بأي وجه كان بالرضا أو بالغلبة فقد شق هذا الخارج عصا المسلمين، وخالف الآثار عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فإن مات الخارج عليه مات ميتة جاهلية
Barangsiapa yang memberontak kepada Imam / penguasa kaum muslimin setelah mereka berkumpul dan mengakuinya sebagai khalifah, dengan cara apapun dengan ridha maupun dengan paksa, maka pemberontak itu telah memecahkan persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shalallahu ’alaihi wasallam, kalau dia mati dalam keadaan memberontak maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.
Perhatikanlah lagi!! siapakah sebenarnya yang akan mati seperti keadaan jahiliyah?? apakah orang yang bersama penguasa yang disepakati?? ataukah orang yang keluar / memberontak dengan cara apapun terhadap penguasa??
Memecah tongkat persatuan kaum muslimin adalah perbuatan yang keji, merekalah orang yang berani membentuk satu konsensus-konsensus baru dengan wujud kelompok-kelompok baru atas pemimpin-pemimpin yang baru pula, yang juga mereka sebut sebagai imam. Bukankah akal sehat menyepakati bahwa yang dimaksudkan dari bersatu adalah dengan tidak membuat kelompok-kelompok baru yang menyerukan fanatisme-fanatisme golongan?? maka jawablah, siapa yang sesungguhnya berfirqoh??
ولا يحل قتال السلطان ولا الخروج غليه لأجد من الناس. فمن فعل ذلك فهو مبتدع على غير السنة والطريق
Tidak dihalalkan atas seorangpun memerangi sulthan atau memberontaknya, Barangsiapa yang melakukannya maka dia adalah mubtadi’ (Ahlul bid’ah), sudah tidak berada di atas Sunnah dan jalan yang lurus (lagi).
Pemberontakan adalah satu ciri dari kebid'ahan. Dewasa ini, munculnya kelompok-kelompok yang menyerukan ketidak-sukaan mereka terhadap penguasa terkadang terlampau menyedihkan, podium-podium umum mereka tempati untuk berorasi menyuarakan kebencian mereka terhadap penguasa yang muslim, padahal yang demikian ini adalah tindakan yang mengeluarkan dari pokok-pokok sunnah.
Cukuplah bagi kita merealisasikan satu sikap yang telah dipesankan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikala ummat ini menghadapi penguasa yang menganiaya, dialah pesan kesabaran, mendatangkan hak penguasa untuk didengar dan ditaati dalam perkara yang ma'ruf, dan memohon hak kita untuk diperlakukan adil kepada Allah semata. Kita tidak akan menjumpai perincian dari nabi shallallahu alaihi wasallam tentang persoalan ini kecuali bersabar, dan bukan memberontak!! dan bukan pula membuat satu "miniatur" jama'ah baru!!
وقتال اللصوص والخوارج جائز إذا عرضوا للرجل في نفسه وماله فله أن يقاتل عن نفسه وماله، ويدفع عنها بكل ما يقدر، وليس له إذا فارقوه أو تركوه أن يطلبهم، ولا يتبع آثارهم، ليس لأحد إلا الإمام أو ولاة المسلمين. إنما له أن يدفع عن نفسه في مقامه ذلك، وينوي بجهده أن لا يقتل أحدا؛ فإن مات علي يديه في دفعه عن نفسه في المعركة فأبعد الله المقتول وإن قتل هذا في تلك الحال وهويدفع عن نفسه وماله رجوت له الشهادة. كما جاء في الأحاديث وجميع الآثار في هذا إنما أمر بقتاله، ولم يأمر بقتله ولا اتباعه، ولا يجيز عليه إن صرع أو كان جريحا، وإن أخذه أسيرا فليس له أن يقتله، ولا يقيم عليه الحد، ولكن يرفع أمره إلى من ولاه الله فيحكم فيه.
Memerangi para pencuri dan khawarij diperbolehkan jika mereka mengancam jiwa dan harta seseorang. Jika demikian seseorang dibolehkan untuk memeranginya dalam rangka membela jiwa dan hartanya sebatas kemampuannya, tetapi dia tidak boleh mencari atau mengejar mereka jika mereka memisahkan diri atau meninggalkannya, tidak boleh seorangpun mengejarnya kecuali oleh Imam atau penguasa muslimin. Akan tetapi yang diperbolehkan itu adalah membela dirinya ditempat kejadian (saja), dan tidak berniat untuk membunuh seorangpun, kalau pencuri (atau khawarij) tersebut mati ditangannya ketika ia membela diri maka Allah akan menjauhkan orang yang terbunuh, dan jika dia (yang membela diri) yang justru terbunuh dalam keadaan membela diri dan hartanya, aku mengharapkan dia mati syahid sebagaimana (yang telah dijelaskan) dalam hadits-hadits, seluruh atsar dalam masalah ini hanya menyuruh untuk memeranginya dan tidak memerintahkan untuk membunuh atau mengintainya, tidak diperbolehkan membunuhnya kalau dia tersungkur atau terluka, jikalau menjadikannya sebagai tawanan juga tidak boleh dibunuh, dan jangan dihukum had olehnya sendiri, akan tetapi hendaknya urusan tersebut diserahkan kepada orang yang telah Allah tunjuk sebagai Imam (melalui pengadilannya) untuk menghukumnya.
Banyak pembahasan menarik seputar fiqh pada point ini, akan tetapi yang akan kami soroti pada kesempatan ini hanyalah pada hak memerangi khawarij dan pencuri yang diserahkan kepada penguasa, dialah orang yang diserahkan tugas oleh Allah yang Maha Tinggi.
Maka dari sisi mana seorang yang mengaku imam bisa menjalankan tugas ini jika dia tidak memiliki kekuasaan?? apalagi dengan bersembunyi??
Sekali lagi kami ingatkan bahwa pokok-pokok sunnah telah diformulasikan oleh banyak imam dan ulama, dan kita mendapati banyak kesamaan dari poin-poinnya, karena demikianlah konsensus atau ijma' ahlussunnah wal jama'ah.
Salah satu pembahasan yang menjadi pembeda antara ahlussunnah dan ahlul bid'ah yang kami kemukakan pada tulisan ini adalah tentang sikap mereka menghadapi penguasa, siapa yang dianggap penguasa, dan perkara-perkara lain yang terkait dengan penguasa.
Di antara ulama yang juga sempat kami cuplik-kan kesamaan rumusannya terhadap pembahasan ini adalah Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Al Majmu' 28/179
قال شيخ الإسلام ابن تيمية : الصبر على جور الأئمة أصل من أصول أهل السنة و الجماعة
Kesabaran dalam menghadapi penyimpangan para penguasa adalah pokok dari pokok-pokok ahlussunnah wal jama'ah.
Dan masih banyak lagi pokok-pokok sunnah yang tidak kalah pentingnya, jika anda memiliki waktu, rujuk-i-lah kitab-kitab mereka, sehingga jelas bahwa persoalan ushul dari sunnah ini begitu banyak, dan layak untuk diketahui.
Baiklah, diakhir tulisan ini, kami ingin mengingatkan bahwa jika paham kita tentang amir / penguasa sudah sama dengan rumusan-rumusan di atas, maka kita telah memiliki bagian dari pokok-pokok sunnah itu. Semoga Allah senantiasa menolong orang-orang yang mau istiqomah dalam sunnah.
Allahulmusta'aan...
No comments:
New comments are not allowed.