TIDAK BERHUKUM DENGAN SYARI'AT PASTI KAFIR & MENGELUARKAN DARI ISLAM?
_________________________________________
Belakangan banyak kita dapati pemahaman tentang konsep penerapan syari'at yang tidak pada tempatnya, berlebihan dan tidak realistis lagi. Seperti halnya orang-orang yang berteriak tentang kafirnya berhukum dengan selain syari'at Allah dengan kekafiran yang mutlak, seakan-akan mereka telah menerapkan hukum dan syari'at Allah pada dirinya. Padahal, jika benar mereka konsisten terhadap seruan mereka itu, maka mereka pun terancam kafir dengan kekafiran yang mutlak, betapa tidak, tidak ada manusia yang ma'sum (terbebas) dari kesalahan, pada setiap saat manusia berpeluang meninggalkan syari'at dan condong pada ketentuan duniawi.
_________________________________________
Belakangan banyak kita dapati pemahaman tentang konsep penerapan syari'at yang tidak pada tempatnya, berlebihan dan tidak realistis lagi. Seperti halnya orang-orang yang berteriak tentang kafirnya berhukum dengan selain syari'at Allah dengan kekafiran yang mutlak, seakan-akan mereka telah menerapkan hukum dan syari'at Allah pada dirinya. Padahal, jika benar mereka konsisten terhadap seruan mereka itu, maka mereka pun terancam kafir dengan kekafiran yang mutlak, betapa tidak, tidak ada manusia yang ma'sum (terbebas) dari kesalahan, pada setiap saat manusia berpeluang meninggalkan syari'at dan condong pada ketentuan duniawi.
Sebagai contoh, apakah mereka yang berteriak tentang kekafiran mutlak bagi yang tidak menerapkan hukum syari'at itu telah betul-betul menerapkan syari'at dalam kehidupannya?? Lihatlah, diantara mereka ada yang menyenangi musik sebagai sarana "getaway" (pelarian yang dipandang menenangkan) mereka, masih ikhtilat antara laki-laki dan perempuan padahal segala sesuatu yang akhirnya haram maka wasilah-wasilahnya pun menjadi haram hukumnya, melegalisasi bisnis riba yang ditengarai telah melibatkan pucuk pimpinan mereka, sampai pada cara mereka menetapkan dan mendaulat diri mereka sebagai jama'ah yang sah, dll. Apakah semuanya telah syar'i??
Jika mengikuti standar yang diterapkan oleh mereka yang bergampangan dalam menjatuhkan hukum kekafiran pada setiap ke-alpa-an syari'at, maka tidak ada satu manusia pun yang terbebas dari vonis ini.
Adapun dasar-dasar yang mereka pijak sebagai alasan "pengkafiran" ini antara lain adalah:
ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الكافرون
Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS Al Maidah : 44)
Padahal, telah disebutkan penjelasan ayat tersebut dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no: 5741, bahwa ayat di atas (dan Al Maidah : 45, dan 47) jika diyakini bolehnya (berhukum dengan selain hukum Allah) maka pelakunya telah melakukan kekafiran yang besar, kedzoliman yang besar, dan kefasikan yang besar, yang mengeluarkan dari agama. Adapun kalau ia melakukan hal tersebut karena sogokan atau maksud lainnya sedangkan ia tetap meyakini haramnya hal tersebut, maka ia dianggap berdosa dan kafir dengan kekafiran yang kecil, dan kefasikan yang kecil, dan tidaklah mengeluarkan pelakunya dari agama.
Para ulama telah banyak menjelaskan pengertian ayat di atas, diantaranya:
- Penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Ibnu Jarir Ath Thabari berkata: Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Waki’ dan telah mengabarkan kepada kami lbnu Waki’ bahwasanya dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari Sufyan dari Ma’mar bin Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu Abbas radhiallahu anhu (tentang ayat) … [Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma‘idah : 44)], dia (lbnu Abbas) berkata: “ini adalah kekufuran dan bukan kekufuran yang mengufuri Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” [Tafsir Ath-Thabari (6/256) Di Shahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shahihah 6/113.]
Al-Hakim berkata : Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dia berkata: “Dia bukanlah kekufuran yang kalian katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam. (Ayat yang artinya:) .… [Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (Al-Ma ‘idah :44)]. ini adalah kufur duna kufrin” [Al Mustadrak 2/342 Dishahihkan Al Hakim dan disetujui Adz Dzahab
Penafsiran Ulama' yang lain:
- Al Qurthubi berkata: "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena menolak al-Qur’an dan juhud (mengingkari) pada perkataan Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia kafir, ini adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dan Mujahid” (Jami’ li Ahkamil Qur’an 6/190)
- Atha bin Abu Robah berkata : "Ini kufur yang derajadnya dibawah kekufuran, Dzalim yang derajadnya dibawah kedzhaliman, Fasik yang derajadnya dibawah kefasikan." (Atsar Abdurrazzaq (I/191) dan Ath Thabari (IV/595)
- Thowus bin Kaisan berkata : "Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari islam." (Ath Thabari 9X/355)
- Imam Ahmad Bin Hambal berkata "Tidak mengeluarkan dari keimanan." (Majmu Fatawa 7/254)
- Imam Bukhori meletakkan hal ini pada bab "Kufronil ‘Asyir wa Kufrun Duna Kufrin’(Kufur kecil) " (Sahih Bukhari (1/83)
- Al Baihaqi berkata "Yang kami riwayatkan dari al-Imam Syafi’i dan para imam yang lainnya tentang para ahli bid’ah ini mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil) " (Sunan Kubro 10/207)
Dan sebagai penutup, kami nuqilkan satu penjelasan dari Syaikh Bin Baaz yang kami harapkan bisa menjadikan kita lebih berhati-hati dalam persoalan menjatuhkan vonis kafir terhadap orang atau institusi yang berhukum dengan selain hukum Allah:
قال الشيخ العلامة ابن باز رحمه الله تعالى :" من حكم بغير ما أنزل الله فلا يخرج عن أربعة أمور :
من قال : أنا أحكم بهذا لأنه أفضل من الشريعة الإسلامية فهذا كافر كفراً أكبر
و من قال : أنا أحكم بهذا لأنه مثل الشريعة الإسلامية فالحكم بهذا جائز و بالشريعة جائز فهو كافر كفراً أكبر .
و من قال : أنا أحكم بهذا و الحكم بالشريعة الإسلامية أفضل لكن الحكم بغير ما أنزل الله جائز فهو كافر كفراً أكبر
و من قال : أنا أحكم بهذا و هو يعتقد أن الحكم بغير ما أنزل الله لا يجوز و يقول الحكم بالشريعة الإسلامية أفضل و لا يجوز الحكم بغيرها و لكنه متساهل أو يفعل هذا لأمر صادر من حكامه فهو كافر كفراً أصغر لا يخرج من الملة و يعتبر من أكبر الكبائر
التحذير من التسرع في التكفير (22) للعريني
Berkata Syaikh Bin Baaz Rahimahullah: Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak keluar dari empat perkara:
- Siapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, karena lebih afdhal dari syari’at Islam,” maka orang ini kafir dengan kufur akbar (mengeluarkan dari Islam).
- Barangsiapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, karena seperti syari’at Islam, maka berhukum denganya boleh dan dengan syari’at Islam pun boleh,” maka orang ini kafir dengan kufur akbar.
- Dan siapa yang berkata: “Saya berhukum dengan ini, dan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhal, namun boleh berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah,” maka dia kafir dengan kufur akbar.
- Dan siapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, dan saya yakin bahwa berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah tidak boleh,” dan dia berkata pula: “Berhukum dengan syari’at Islam labih afdhal, dan tidak boleh berhukum dengan selainnya.” Namun dia terlalu memudah-mudahkan, atau dia melakukannya karena perintah dari penguasanya, maka dia kafir dengan kufur asghar dan tidak mengeluarkan dari agama, dan dia dianggap melakukan dosa yang paling besar.(At- Tahdzir min at-Tasarru’ fit Takfir, karya al-Urayni: 22)
Dinuqil dari Kitab Kedudukan Sunnah dalam Menyikapi Penguasa Negeri oleh Asy Syaikh Abu Umar Ahmad bin Umar Bazemul
Penjelasan di atas adalah bentuk dari landasan sikap terhadap keadaan nyata yang dialami negeri ini, secara khusus. Dan kita terus berharap agar Allah memberikan pertolongan kepada kita dalam menjalankan ketaatan kepadaNya.
Pembaca, perhatikanlah! kepada penafsiran siapa kita seharusnya berpihak??
Allahulmusta'aan..
No comments:
New comments are not allowed.